Junimart Girsang Khawatir Putusan Bawaslu dan PN Jakpus Ganggu Tahapan Pemilu

28-03-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). Foto : Ger/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Junimart mengaku khawatir putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Diketahui, putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan pemilu.

 

“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan ’tidak menunda tapi bisa tertunda’. Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

 

Lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini, Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP. Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, lanjut Junimart, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya. “Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucapnya.

 

Di sisi lain Junimart mengatakan dirinya banyak mendapat pertanyaan dari awak media. Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.

 

“Apakah dengan putusan bawaslu ini tahapan itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan kemana-mana. Bagaimana KPU mengantisipasi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipasi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” papar Junimart. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik
24-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika rencana pemotongan transfer pusat ke...
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Legislator Soroti Beban Pajak Daerah di Tengah Pemotongan Transfer Pusat
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti kondisi fiskal daerah yang kian tertekan akibat efisiensi anggaran...
Komisi II Apresiasi Kemandirian Fiskal Kota Semarang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menunjukkan kemandirian fiskal dengan pendapatan...